Rabu, 15 Juni 2016

Tugas Penyuluh Agama dalam Fungsi dan Angka Kredit

Tugas Penyuluh Agama dalam Fungsi dan Angka Kredit
Jabatan Fungsional
Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Dalam rangka mencapai tujuan nasional, dibutuhkan adanya Pegawai Negeri Sipil dengan mutu profesionalisme yang memadai, berdayaguna dan berhasilguna didalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan. Pegawai Negeri Sipil perlu dibina dengan sebaik-baiknya atas dasar sistem karier dan sistem prestasi kerja. Jabatan fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokok dalam organisasi Pemerintah. Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.
Jabatan fungsional keahlian adalah kedudukan yang menunjukkan tugas yang dilandasi oleh pengetahuan, metodologi dan teknis analisis yang didasarkan atas disiplin ilmu yang bersangkutan dan/atau berdasarkan sertifikasi yang setara dengan keahlian dan ditetapkan berdasarkan akreditasi tertentu.
Sedangkan jabatan fungsional ketrampilan adalah kedudukan yang mengunjukkan tugas yang mempergunakan prosedur dan teknik kerja tertentu serta dilandasi kewenangan penanganan berdasarkan sertifikasi yang ditentukan.
Jabatan fungsional dan angka kredit jabatan fungsional ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan memperhatikan usul dari pimpinan instansi pemerintahan yang bersangkutan, yang selanjutnya bertindak sebagai pembina jabatan fungsional.
Penyuluh Agama adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan bimbingan/penyuluhan agama dan pembangunan. Dasar Hukum Keberadaan Penyuluh Agama dilandasi dengan peraturan berikut:
a.         Keppres No.87 Th.1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional
b.        Kep Menkowasbangpan No. 54/KEP/MK.WASPAN/9/1999 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dan Angka Kreditnya
c.         Keputusan Bersma Menteri Agama RI dan Kepala BKN No. 574 Tahun 1999 dan No. 178 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dan Angka Kreditnya
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Melaksanakan dan mengembangkan kegiatan bimbingan/ penyuluhan agama dan pembangunan melalui bahasa agama. Tujuan Bimbingan dan Penyuluhan Agama Menciptakan pribadi dan masyarakat yang:
a.         Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME
b.        Toleran dan hidup rukun
c.         Berperan aktif dalam pembangunan nasional
d.        Siklus Pekerjaan Penyuluh Agama

1)   Menyusun dan menyiapkan rencana dan program penyuluhan
2)   Melaksanakan penyuluhan
3)   Melaporkan pelaksanaan penyuluhan
4)   Mengevaluasi/memonitor hasil pelaksanaan penyuluhan
Angka Kredit
Prestasi kerja (kinerja) Penyuluh Agama diukur dengan angka kredit. Jumlah kumulatif angka kredit ini digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk menetapkan pangkat/jabatan penyuluh.
Jenjang Jabatan dan Pangkat Penyuluh Agama Fungsional terdiri dari dua (2) jenis: Penyuluh Agama Terampil dan Penyuluh Agama Ahli.
1.        Penyuluh Agama Terampil Penyuluh Agama Terampil adalah mereka yang masuk sebagai penyuluh dengan latar belakang pendidikan terakhir minimal D-II Keagamaan. Penyuluh Agama Terampil terdiri dari 3 jenjang jabatan:
a.    Penyuluh Agama Terampil Pelaksana (Golongan: II/b, II/c, II/d)
b.    Penyuluh Agama Terampil Pelaksana Lanjutan (Golongan: III/a dan III/b) c. Penyuluh Agama Terampil Penyelia (Golongan: III/c dan III/d)
2.        Penyuluh Agama Ahli
Penyuluh Agama Ahli adalah mereka yang masuk sebagai penyuluh dengan latar belakang pendidikan terakhir minimal S1 Keagamaan. Penyuluh Agama Ahli terdiri dari 3 jenjang jabatan:
a.    Penyuluh Agama Ahli Pertama(Golongan: III/a dan III/b)
b.    Penyuluh Agama Ahli Muda(Golongan: III/c dan III/d)
c.    Penyuluh Agama Ahli Madya (Golongan: IV/a, IV/b, IV/c)

Rincian Tugas Pokok Penyuluh Agama RINCIAN TUGAS POKOK PENYULUH AGAMA Secara umum tugas pokok Penyuluh Agama adalah melaksanakan dan mengembangkan kegiatan bimbingan/penyuluhan agama dan pembangunan melalui bahasa agama. Sedangkan secara lebih rinci, masing-masing penyuluh memiliki tugas sesuai dengan jenjang jabatannya:
1.        Penyuluh Agama Ahli I. Penyuluh Agama Ahli Madya (IV/d, IV/c, IV/a) =34 butir tugas II. Penyuluh Agama Ahli Muda (III/d, III/c) = 32 butir tugas III. Penyuluh Agama Ahli Pertana (III/b, III/a) = 18 butir tugas
2.        Penyuluh Agama Terampil IV. Penyuluh Agama Terampil Penyelia (III/d, III/c) = 14 butir tugas V. Penyuluh Agama Terampil Pelaksana Lanjutan (III/b, III/a) =11 butir tugas VI. Penyuluh Agama Terampil Pelaksana (II/d, II/c, II/b) = 9 butir tugas
Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

I.               PENYULUH AGAMA AHLI MADYA
Golongan IV/c , IV/b dan IV/a
1.        Merumuskan monografi potensi wilayah atau kelompok sasaran; 2 ×0,12
2.        Menyusun rencana kerja lima tahunan; 1 × 0,21
3.        Menyusun rencana kerja operasional; 12 × 0,18
4.        Mendiskusikan konsep program sebagai narasumber; 6 × 0,09
5.        Menyusun konsep materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah; 24 × 0,15
6.        Mendiskusikan konsep bimbingan atau penyuluhan sebagai penyaji; 24 × 0,09
7.        Mendiskusikan konsep materi bimbingan atau penyuluhan sebagai pembahas; 6 × 0,09
8.        Mendiskusikan konsep materi bimbingan atau penyuluhan sebagai narasumber; 7 × 0,09
9.        Merumuskan materi bimbingan atau penyuluhan; 24 × 0,09
10.    Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada kelompok cendekia; 104 × 0,09
11.    Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui media televisi; 5 × 0,09
12.    Menyusun laporan mingguan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 12 × 0,06
13.    Melaksanakan konsultasi secara perorangan; 26 × 0,03
14.    Melaksanakan konsultasi secara kelompok; 12 × 0,03
15.    Menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok; 12 × 0,36
16.    Menyusun konsep pedoman bimbingan atau penyuluhan; 5 × 0,54
17.    Mendiskusikan konsep pedoman bimbingan atau penyuluhan sebagai pembahas; 4 × 0,09
18.    Mendiskusikan pedoman bimbingan atau penyuluhan sebagai nara sumber; 4 × 0,09
19.    Merumuskan pedoman bimbingan atau penyuluhan; 5 × 0,27
20.    Mendiskusikan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan sebagai narasumber; 2 × 0,09
21.    Menyusun kerangka acuan tentang kajian arah kebijaksanaan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat penyempurnaan; 2 × 1,62
22.    Menganalisis data dan informasi dan merumuskan kajian arah kebijakan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan; 3 × 1,62
23.    Menyusun kerangka acuan tentang kajian arah kebijakan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan; 1 × 2,4
24.    Menganalisis data dan informasi dan merumuskan kajian arah kebijakan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan; x 2,4
25.    Menyusun kerangka acuan tentang pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat penyempurnaan; 1 × 0,81
26.    Menganalisis data dan informasi dan merumuskan pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat penyempurnaan; x 0,81
27.    Menyusun kerangka acuan tentang pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan; 1 1,2
28.    Menganalisis data dan informasi dan merumuskan pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan; 1 × 1,2
29.    Menyusun tafsir tematis sebagai bahan bimbingan atau penyuluhan yang bersumber dari kitab suci; 1 × 3,51
30.    Menyusun tafsir tematis sebagai bahan bimbingan atau penyuluhan yang bersumber dari hadis; 2 × 2,49
31.    Menyusun tafsir tematis sebagai bahan bimbingan atau penyuluhan yang bersumber dari kitab keagamaan; 4 × 9
32.    Melakukan kegiatan karya tulis/karya ilmiah di bidang penyuluhan agama; 1 × 4
33.    Menerjemahkan/menyadur buku dan bahan-bahan lain di bidang penyuluhan agama; 1 × 7
34.    Membimbing Penyuluh Agama yang berada di bawah jenjang jabatannya; x 0,02

II. PENYULUH AGAMA AHLI MUDA Golongan III/d dan III/c
1.        Menyusun instrumen pengumpulan data potensi wilayah atau kelompok sasaran; 2 × 0,08
2.        Menganalisis data potensi wilayah atau kelompok sasaran; 2 × 0,06
3.        Menyusun rencana kerja tahunan; 1 × 0,09
4.        Menyusun rencana kerja operasional; 12 × 0,12
5.        Mendiskusikan konsep program sebagai pembahas; 6 × 0,06
6.        Menyusun desain materi bimbingan atau penyuluhan; 18 × 0,09
7.        Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah; 48 × 0,1
8.        Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk leaflet; 4 × 0,05
9.        Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk slide; 4 × 0,05
10.    Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk booklet; 3 × 0,09
11.    Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk rekaman kaset; 6 × 0,05
12.    Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk rekaman video/film; 4 × 0,08
13.    Mendiskusikan konsep materi bimbingan atau penyuluhan sebagai penyaji; 48 × 0,06
14.    Merumuskan materi bimbingan atau penyuluhan; 48 × 0,06
15.    Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada generasi muda; 20m 0,08
16.    Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada kelompok LPM; 208 × 0,06
17.    Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui radio; 6 × 0,04
18.    Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan sebagai sutradara; 3 × 0,04
19.    Mengolah dan menganalisa data hasil pemantauan/evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 3 × 0,18
20.    Merumuskan hasil pemantauan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 3 × 0,09
21.    Merumuskan hasil evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 0,09
22.    Menyusun laporan mingguan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 52 × 0,04
23.    Melaksanakan konsultasi secara perorangan; 12 × 0,02
24.    Melaksanakan konsultasi secara kelompok; 6 × 0,18
25.    Menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok; 10 × 0,02
26.    Mengumpulkan bahan untuk penyusunan pedoman bimbingan atau penyuluhan; 3 × 0,18
27.    Mengolah dan menganalisis data bahan penyusunan pedoman bimbingan atau penyuluhan; 3 × 0,15
28.    Mendiskusikan konsep pedoman bimbingan atau penyuluhan sebagai penyaji; 5 × 0,06
29.    Mendiskusikan konsep petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan sebagai pembahas; 4 × 0,06

30.    Menyiapkan dan mengolah bahan/data/informasi tentang kajian arah kebijaksanaan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan; 2 × 1,08
31.    Menyiapkan dan mengolah bahan/data/informasi tentang pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat penyempurnaan; 2 × 0,36
32.    Menyiapkan dan mengolah bahan/data/informasi tentang pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan; 2 × 0,54
III. PENYULUH AGAMA AHLI PERTAMA Golongan III/b dan III/a
1.        Mengolah data identifikasi potensi wilayah atau kelompok sasaran; 5 × 0,04
2.        Menyusun rencana kerja operasional; 12 × 0,06
3.        Menyusun konsep materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah; 48 × 0,05
4.        Mendiskusikan konsep materi bimbingan atau penyuluhan sebagai penyaji; 48 × 0,03


Tidak ada komentar:

Posting Komentar