Tugas Penyuluh Agama dalam Fungsi dan Angka Kredit
Jabatan Fungsional
Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung
jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan
organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau
keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Dalam rangka mencapai tujuan nasional, dibutuhkan adanya Pegawai Negeri
Sipil dengan mutu profesionalisme yang memadai, berdayaguna dan berhasilguna
didalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan. Pegawai Negeri
Sipil perlu dibina dengan sebaik-baiknya atas dasar sistem karier dan sistem
prestasi kerja. Jabatan fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang
tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam
tugas-tugas pokok dalam organisasi Pemerintah. Jabatan fungsional Pegawai
Negeri Sipil terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional
keterampilan.
Jabatan fungsional keahlian adalah kedudukan yang menunjukkan tugas yang
dilandasi oleh pengetahuan, metodologi dan teknis analisis yang didasarkan atas
disiplin ilmu yang bersangkutan dan/atau berdasarkan sertifikasi yang setara
dengan keahlian dan ditetapkan berdasarkan akreditasi tertentu.
Sedangkan jabatan fungsional ketrampilan adalah kedudukan yang
mengunjukkan tugas yang mempergunakan prosedur dan teknik kerja tertentu serta
dilandasi kewenangan penanganan berdasarkan sertifikasi yang ditentukan.
Jabatan fungsional dan angka kredit jabatan fungsional ditetapkan oleh
Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan
memperhatikan usul dari pimpinan instansi pemerintahan yang bersangkutan, yang
selanjutnya bertindak sebagai pembina jabatan fungsional.
Penyuluh Agama adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan
hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan
bimbingan/penyuluhan agama dan pembangunan. Dasar Hukum Keberadaan Penyuluh
Agama dilandasi dengan peraturan berikut:
a.
Keppres No.87 Th.1999 tentang Rumpun Jabatan
Fungsional
b.
Kep Menkowasbangpan No. 54/KEP/MK.WASPAN/9/1999
tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dan Angka Kreditnya
c.
Keputusan Bersma Menteri Agama RI dan Kepala BKN
No. 574 Tahun 1999 dan No. 178 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Penyuluh Agama dan Angka Kreditnya
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Melaksanakan dan mengembangkan kegiatan
bimbingan/ penyuluhan agama dan pembangunan melalui bahasa agama. Tujuan
Bimbingan dan Penyuluhan Agama Menciptakan pribadi dan masyarakat yang:
a.
Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME
b.
Toleran dan hidup rukun
c.
Berperan aktif dalam pembangunan nasional
d.
Siklus Pekerjaan Penyuluh Agama
1)
Menyusun dan menyiapkan rencana dan program
penyuluhan
2)
Melaksanakan penyuluhan
3)
Melaporkan pelaksanaan penyuluhan
4)
Mengevaluasi/memonitor hasil pelaksanaan
penyuluhan
Angka Kredit
Prestasi kerja (kinerja) Penyuluh Agama diukur dengan angka kredit.
Jumlah kumulatif angka kredit ini digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk
menetapkan pangkat/jabatan penyuluh.
Jenjang Jabatan dan Pangkat Penyuluh Agama Fungsional terdiri dari dua
(2) jenis: Penyuluh Agama Terampil dan Penyuluh Agama Ahli.
1.
Penyuluh Agama Terampil Penyuluh Agama Terampil
adalah mereka yang masuk sebagai penyuluh dengan latar belakang pendidikan
terakhir minimal D-II Keagamaan. Penyuluh Agama Terampil terdiri dari 3 jenjang
jabatan:
a.
Penyuluh Agama Terampil Pelaksana (Golongan:
II/b, II/c, II/d)
b.
Penyuluh Agama Terampil Pelaksana Lanjutan
(Golongan: III/a dan III/b) c. Penyuluh Agama Terampil Penyelia (Golongan:
III/c dan III/d)
2.
Penyuluh Agama Ahli
Penyuluh Agama Ahli adalah mereka yang masuk sebagai penyuluh dengan
latar belakang pendidikan terakhir minimal S1 Keagamaan. Penyuluh Agama Ahli terdiri
dari 3 jenjang jabatan:
a.
Penyuluh Agama Ahli Pertama(Golongan: III/a dan
III/b)
b.
Penyuluh Agama Ahli Muda(Golongan: III/c dan
III/d)
c.
Penyuluh Agama Ahli Madya (Golongan: IV/a, IV/b,
IV/c)
Rincian Tugas Pokok Penyuluh Agama RINCIAN TUGAS POKOK PENYULUH AGAMA
Secara umum tugas pokok Penyuluh Agama adalah melaksanakan dan mengembangkan
kegiatan bimbingan/penyuluhan agama dan pembangunan melalui bahasa agama.
Sedangkan secara lebih rinci, masing-masing penyuluh memiliki tugas sesuai
dengan jenjang jabatannya:
1.
Penyuluh Agama Ahli I. Penyuluh Agama Ahli Madya
(IV/d, IV/c, IV/a) =34 butir tugas II. Penyuluh Agama Ahli Muda (III/d, III/c)
= 32 butir tugas III. Penyuluh Agama Ahli Pertana (III/b, III/a) = 18 butir
tugas
2.
Penyuluh Agama Terampil IV. Penyuluh Agama
Terampil Penyelia (III/d, III/c) = 14 butir tugas V. Penyuluh Agama Terampil
Pelaksana Lanjutan (III/b, III/a) =11 butir tugas VI. Penyuluh Agama Terampil
Pelaksana (II/d, II/c, II/b) = 9 butir tugas
Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
I.
PENYULUH AGAMA AHLI MADYA
Golongan IV/c , IV/b dan IV/a
1.
Merumuskan monografi potensi wilayah atau
kelompok sasaran; 2 ×0,12
2.
Menyusun rencana kerja lima tahunan; 1 × 0,21
3.
Menyusun rencana kerja operasional; 12 × 0,18
4.
Mendiskusikan konsep program sebagai narasumber;
6 × 0,09
5.
Menyusun konsep materi bimbingan atau penyuluhan
dalam bentuk naskah; 24 × 0,15
6.
Mendiskusikan konsep bimbingan atau penyuluhan
sebagai penyaji; 24 × 0,09
7.
Mendiskusikan konsep materi bimbingan atau
penyuluhan sebagai pembahas; 6 × 0,09
8.
Mendiskusikan konsep materi bimbingan atau
penyuluhan sebagai narasumber; 7 × 0,09
9.
Merumuskan materi bimbingan atau penyuluhan; 24
× 0,09
10.
Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui
tatap muka kepada kelompok cendekia; 104 × 0,09
11.
Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui
media televisi; 5 × 0,09
12.
Menyusun laporan mingguan pelaksanaan bimbingan
atau penyuluhan; 12 × 0,06
13.
Melaksanakan konsultasi secara perorangan; 26 ×
0,03
14.
Melaksanakan konsultasi secara kelompok; 12 ×
0,03
15.
Menyusun laporan hasil konsultasi
perorangan/kelompok; 12 × 0,36
16.
Menyusun konsep pedoman bimbingan atau penyuluhan;
5 × 0,54
17.
Mendiskusikan konsep pedoman bimbingan atau
penyuluhan sebagai pembahas; 4 × 0,09
18.
Mendiskusikan pedoman bimbingan atau penyuluhan
sebagai nara sumber; 4 × 0,09
19.
Merumuskan pedoman bimbingan atau penyuluhan; 5
× 0,27
20.
Mendiskusikan petunjuk pelaksanaan/petunjuk
teknis bimbingan atau penyuluhan sebagai narasumber; 2 × 0,09
21.
Menyusun kerangka acuan tentang kajian arah
kebijaksanaan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat
penyempurnaan; 2 × 1,62
22.
Menganalisis data dan informasi dan merumuskan
kajian arah kebijakan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat
pembaharuan; 3 × 1,62
23.
Menyusun kerangka acuan tentang kajian arah
kebijakan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan; 1 ×
2,4
24.
Menganalisis data dan informasi dan merumuskan
kajian arah kebijakan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat
pembaharuan; x 2,4
25.
Menyusun kerangka acuan tentang pengembangan
metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat penyempurnaan; 1 × 0,81
26.
Menganalisis data dan informasi dan merumuskan
pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat penyempurnaan; x
0,81
27.
Menyusun kerangka acuan tentang pengembangan
metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan; 1 1,2
28.
Menganalisis data dan informasi dan merumuskan
pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan; 1 ×
1,2
29.
Menyusun tafsir tematis sebagai bahan bimbingan
atau penyuluhan yang bersumber dari kitab suci; 1 × 3,51
30.
Menyusun tafsir tematis sebagai bahan bimbingan
atau penyuluhan yang bersumber dari hadis; 2 × 2,49
31.
Menyusun tafsir tematis sebagai bahan bimbingan
atau penyuluhan yang bersumber dari kitab keagamaan; 4 × 9
32.
Melakukan kegiatan karya tulis/karya ilmiah di
bidang penyuluhan agama; 1 × 4
33.
Menerjemahkan/menyadur buku dan bahan-bahan lain
di bidang penyuluhan agama; 1 × 7
34.
Membimbing Penyuluh Agama yang berada di bawah
jenjang jabatannya; x 0,02
II. PENYULUH AGAMA AHLI MUDA Golongan III/d dan III/c
1.
Menyusun instrumen pengumpulan data potensi
wilayah atau kelompok sasaran; 2 × 0,08
2.
Menganalisis data potensi wilayah atau kelompok
sasaran; 2 × 0,06
3.
Menyusun rencana kerja tahunan; 1 × 0,09
4.
Menyusun rencana kerja operasional; 12 × 0,12
5.
Mendiskusikan konsep program sebagai pembahas; 6
× 0,06
6.
Menyusun desain materi bimbingan atau
penyuluhan; 18 × 0,09
7.
Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau
penyuluhan dalam bentuk naskah; 48 × 0,1
8.
Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau
penyuluhan dalam bentuk leaflet; 4 × 0,05
9.
Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau
penyuluhan dalam bentuk slide; 4 × 0,05
10.
Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau
penyuluhan dalam bentuk booklet; 3 × 0,09
11.
Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau
penyuluhan dalam bentuk rekaman kaset; 6 × 0,05
12.
Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau
penyuluhan dalam bentuk rekaman video/film; 4 × 0,08
13.
Mendiskusikan konsep materi bimbingan atau
penyuluhan sebagai penyaji; 48 × 0,06
14.
Merumuskan materi bimbingan atau penyuluhan; 48
× 0,06
15.
Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui
tatap muka kepada generasi muda; 20m 0,08
16.
Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui
tatap muka kepada kelompok LPM; 208 × 0,06
17.
Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui
radio; 6 × 0,04
18.
Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui
pentas pertunjukan sebagai sutradara; 3 × 0,04
19.
Mengolah dan menganalisa data hasil
pemantauan/evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 3 × 0,18
20.
Merumuskan hasil pemantauan pelaksanaan bimbingan
atau penyuluhan; 3 × 0,09
21.
Merumuskan hasil evaluasi pelaksanaan bimbingan
atau penyuluhan; 0,09
22.
Menyusun laporan mingguan pelaksanaan bimbingan
atau penyuluhan; 52 × 0,04
23.
Melaksanakan konsultasi secara perorangan; 12 ×
0,02
24.
Melaksanakan konsultasi secara kelompok; 6 ×
0,18
25.
Menyusun laporan hasil konsultasi
perorangan/kelompok; 10 × 0,02
26.
Mengumpulkan bahan untuk penyusunan pedoman bimbingan
atau penyuluhan; 3 × 0,18
27.
Mengolah dan menganalisis data bahan penyusunan
pedoman bimbingan atau penyuluhan; 3 × 0,15
28.
Mendiskusikan konsep pedoman bimbingan atau
penyuluhan sebagai penyaji; 5 × 0,06
29.
Mendiskusikan konsep petunjuk
pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan sebagai pembahas; 4 ×
0,06
30.
Menyiapkan dan mengolah bahan/data/informasi
tentang kajian arah kebijaksanaan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang
bersifat pembaharuan; 2 × 1,08
31.
Menyiapkan dan mengolah bahan/data/informasi
tentang pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat
penyempurnaan; 2 × 0,36
32.
Menyiapkan dan mengolah bahan/data/informasi
tentang pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat
pembaharuan; 2 × 0,54
III. PENYULUH AGAMA AHLI PERTAMA Golongan III/b dan III/a
1.
Mengolah data identifikasi potensi wilayah atau
kelompok sasaran; 5 × 0,04
2.
Menyusun rencana kerja operasional; 12 × 0,06
3.
Menyusun konsep materi bimbingan atau penyuluhan
dalam bentuk naskah; 48 × 0,05
4.
Mendiskusikan konsep materi bimbingan atau
penyuluhan sebagai penyaji; 48 × 0,03

Tidak ada komentar:
Posting Komentar