Rabu, 29 Juni 2016

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Agam Islam 1

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Agam Islam 1
BAB I
PENDAHULUAN
A. UMUM
1.        Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil antara lain dinyatakan bahwa untuk meningkatkan mutu profesionalisme dan Pembinaan karir pegawai negeri sipil perlu ditetapkan jabatan fungsional.
2.        Sebagai pelaksanaan dari ketentuan peraturan pemerintah tersebut telah di keluarkan keputusan presiden nomor 87 Tahun 1999 tentang rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang antara lain menetapkan bahwa penyuluh agama adalah jabatan fungsional Pegawai Negeri yang termasuk dalam rumpun jabatan keagamaan.
3.        Berdasarkan keputusan Menkowasbangpan Nomor: 54/KEP/MK.WASPAN/9/1999 Tanggal 30 September 1999 telah ditetapkan jabatan fungsional penyuluh agama dan angka kreditnya dan untuk pengaturan lebih lanjut telah dikeluarkan keputusan bersama Menteri Agama dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 574 Tahun 1999 dan Nomor: 178 Tahun 1999. Dalam keputusan ini telah diatur hal-hal yang berkenaan dengan pengangkatan, penilaian, penetapan angka kredit, kenaikan pengkat, pembebasan sementara, pengangkatan kembali dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari jabatan fungsional Penyuluh Agama.
4.        Untuk mengatur teknis pelaksanaan SKB Menteri Agama dan Kepala BKN Nomor: 574 Tahun 1999 dan Nomor 178 Tahun 1999 tersebut, perlu disusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama.
B. TUJUAN
Petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional Penyuluh Agama dan angka kreditnya ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman Penyuluh Agama Islam dan pejabat lain yang terkait agar ada kesatuan bahasa dan pengertian dalam melaksanakan ketentuan jabatan fungsional Penyuluh Agama.
C. RUANG LINGKUP
Petunjuk teknis ini diberlakukan untuk penyuluh Agama Islam dilingkungan Departemen Agama meliputi:
1.        Bidang pelayanan, kedudukan dan kelompok sasaran Penyuluh Agama;
2.        Teknis Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Penyuluh Agama;
3.        Teknis Pelaksanaan Pengangkatan, Kenaikan Pangkat, Pembebasan Sementara, dan pemberhentian dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dan Pemensiunan.
D. PENGERTIAN
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
1.        Penyuluh agama adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan bimbingan keagamaan dan penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama.
2.        Instansi pembina jabatan fungsional Penyuluh Agama adalah Departemen Agama.
3.        Angka kredit adalah suatu angka yang diberikan berdasarkan penilaian atas prestasi yang telah dicapai oleh seorang Penyuluh Agama dalam melaksanakan butir-butir rincian kegiatan yang telah ditetapkan yang dapat di pergunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat Penyuluh Agama.
4.        Tim penilai angka kredit adalah tim penilai yang membantu pejabat yang berwenang dalam rangka penetapan angka kredit.
5.        Penilaian adalah penentuan derajat kualitas berdasarkan kriteria (tolak ukur) yang di tetapkan
6.        Kelompok sasaran adalah kelompok atau anggota masyarakat yang berada dalam suatu wilayah kerja seseorang penyuluh agama.
7.        Kelompok binaan adalah unsur kelompok masyarakat yang berada dalam kelompok sasaran yang telah terbentuk dalam suatu kelompok yang teroganisir dalam jumlah 10-20 orang dan telah memiliki program pembinaan yang terarah dan sistematis.
8.        Pemberian konsultasi adalah kegiatan penyuluh agama memberikan konsultasi terhadap permasalahan keagamaan dalam pembangunan melalui bahasa agama yang dihadapi masyarakat baik secara perorangan maupun secara kelompok, misalnya: di bidang sengketa tanah, waqaf, sengketa rumah tangga dan lain-lain.
9.        Koordinator Penyuluh Agama adalah seorang Penyuluh Agama yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan Penyuluh Agama di masing-masing unit kerja yang meliputi penyusunan program pelaksanaan, dan pelaporan penyuluhan termasuk pelayanan penilaian angka kredit.
10.    Kriteria penilaian adalah ukuran atau ketentuan yang harus digunakan bagi penilaian kegiatan atau prestasi kerja Penyuluh Agama sebagai dasar untuk penetapan angka kredit.
11.    Kegiatan yang bersifat penugasan adalah kegiatan yang bukan tugas pokoknya namun karena kedinasan tugas tersebut harus terlaksanan tetapi Pejabat Penyuluh Agama yang seharusnya melaksanakan tugas tersebut tidak ada, maka Penyuluh Agama yang ada dengan surat tugas dari pimpinan di haruskan melaksanakan tugas tersebut.
12.    Prestasi kerja adalah hasil kerja dan kemajuan yang telah dicapai seorang penyuluh agama selain bidang tugasnya.
13.    Pendidikan dan pelatihan kedinasan adalah upaya peningkatan dan atau pemantapan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai dan keterampilan yang sesuai dengan profesi penyuluh agama dan bermanfaat dalam pelaksanaan tugas Penyuluh Agama.
14.    Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan kedinasan adalah surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan yang diperoleh penyuluh agama karena mengikuti pelatihan kedinasan.
15.    Pengembangan profesi, adalah kegiatan penyuluh agama dalam rangka pengamalan ilmu pengetahuan, teknologi dan keterampilan untuk meningkatkan mutu baik bagi kegiatan bimbingan dan penyuluhan dan profesionalisme tenaga penyuluh maupun dalam rangka menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi penyuluh agama.
16.    Penelitian, adalah kegiatan penyelidikan yang dilakukan menurut prestasi ilmiah yang sistematik untuk menemukan informasi ilmiah dan atau teknologi yang baru, membuktikan kebenaran atau ketidakbenaran liputan sehingga dapat dirumuskan teori dan atau proses gejala alam dan atau sosial.
17.    Metode ilmiah penelitian dan pengembangan adalah suatu cara pelaksanaan yang sistematik dan obyektif yang mengikuti tahap-tahap:
a. Melakukan observasi dan menetapkan masalah dan tujuan
b. Menyusun kapasitas
c. Menyusun rancangan penelitian
d. Melaksanakan percobaan berdasarkan metode yang direncanakan
e. Melaksanakan pengamatan dan pengumpulan data
f. Menganalisis dan menginterprestasikan data dan
g. Merumuskan kesimpulan dan atau teori.
18.    Makalah hasil penelitian, adalah suatu karya tulis yang disusun oleh seorang atau kelompok orang yang membahas suatu pokok bahasan yang merupakan hasil penelitian di bidang bimbingan dan penyuluhan agama atau pembangunan.
19.    Makalah berupa tinjauan/ulasan ilmiah, adalah suatu karya tulis yang disusun oleh seseorang yang membahas suatu pokok bahasan yang merupakan tinjauan/ulasan ilmiah di bidang bimbingan/penyuluhan Agama atau pembangunan.’
20.    Pengembangan adalah kegiatan tindak lanjut penelitian untuk mendapatkan informasi tentang cara-cara mempergunakan teori-teori dan atau proses-proses untuk tujuan-tujuan praktis.
21.    Karya tulis ilmiah yang dipublikasikan adalah informasi ilmiah yang diterbitkan oleh suatu penerbit yang memiliki dewan redaksi atau lembaga pemerintah dan disebarluaskan kepada masyarakat.
22.    Majalah ilmiah yang diakui Departemen yang bersangkutan adalah majalah yang memenuhi persyaratan tertentu yang ditertapkan sebagai majalah ilmiah oleh pejabat dilingkungan Departemen yang serahi tugas itu.
23.    Pertemuan ilmiah adalah pertemuan yang membahas perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
24.    Buku pelajaran adalah bahan/materi pelajaran yang dituangkan secara tertulis dalam bentuk buku yang digunakan sebagai pegangan belajar dan mengajar baik sebagai pegangan pokok maupun pelengkap.
25.    Modul adalah materi pelajaran yang disusun dan disajikan secara tertulis sedemikian rupa sehingga pembacanya diharapkan dapat menyerap sendiri materi tersebut.
26.    Penulis utama adalah seorang yang memprakarsai penulisan, memiliki ide tentang hal yang akan ditulis, pembuat outline, penyusunan konsep tulisan hingga nama yang bersangkutan tertera pada urutan pertama atau bersangkutan dinyatakan secara jelas sebagai penulis utama.
27.    Penulis pembantu adalah seorang yang memberikan bantuan kepada penulis utama, misalnya dalam hal pengumpulan data, analisis data, penyempurnaan konsep/penambahan bahan materi dan penyunting.
28.    Ilmu pengetahuan, adalah kumpulan pengetahuan hasil penelitian dengan menggunakan metode ilmiah penelitian dan pengembangan yang memberikan pamahaman informasi tentang gejala-gejala alam dan sosial.
29.    Teknologi tepat guna, adalah teknologi yang menggunakan sumberdaya yang ada untuk memecahkan masalah yang dihadapi/ada secara berdayaguna dan berhasil guna atau untuk pelaksanaan tugas sehari-hari menjadi lebih mudah, murah, dan sederhana.
30.    Karya seni adalah suatu proses kreatif dalam bidang kesenian yang dilandasi oleh pengamatan dan penghayatan dengan melibatkan cipta, rasa dan karsa, antara lain berupa hasil seni lukis, seni patung, seni grafis, seni keramik, seni musik, seni karawitan, seni pendalangan, seni teater, seni kriya, seni kaligrafi, dan khat.
31.    Karya seni monumental adalah hasil karya senin/desain untuk meningkatkan wibawa lingkungan sekurang-kurangnya tingakat kabupaten/kotamadaya, sesuai dengan nilai yang dikaitkan dengan tempat peristiwa, atau pribadi yang bersangkutan yang didukung oleh aspirasi lingkungan.
32.    Pengabdian pada masyarakat adalah kegiatan penyuluh agama dalam rangka pengamalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kesenian untuk peningkatan wawasan, pengetahuan, nilai dan sikap, keterampilan serta kegiatan dan kesejahteraan masyarakat.
33.    Pendukung penyuluhan adalah kegiatan pengawas sekolah yang dapat menunjang penyelenggaraan tugas, wewenang dan tanggungjawab penyuluh agama.
34.    Seminar adalah salah satu bentuk pertemuan ilmiah untuk membahas masalah tertentu dalam bidang bimbingan dan penyuluhan agama/pembangunan untuk memperoleh suatu kesimpulan.
35.    Lokakarya adalah salah satu bentuk pertemuan untuk membahas masalah tertentu dalam bidang Bimbingan dan Penyuluhan Agama untuk memperoleh hasil tertentu yang perlu ditindaklanjuti.
36.    Keanggotaan dalam organisasi profesi adalah ke dudukan seorang Penyuluh Agama dalam organisasi yang bertujuan meningkatkan kemampuan profesionalnya, yang dibuktikan dengan kartu anggota atau keputusan dari pejabat yang berwenang.
37.    Kepengurusan dalam kegiatan kemasyarakatan adalah kedudukan dalam kepengurusan seseorang penyuluh agama dalam organisasi kemasyarakatan yang telah melembaga, dan dibuktikan dengan kartu anggota atau keputusan pejabat yang berwenang.
38.    Menjadi delegasi pertemuan ilmiah adalah mengikuti pertemuan ilmiah sebagai wakil negara atau propinsi atau kabupaten/kotamadya atau kelompok profesional dalam ranka pengembangan atau saling tukar informasi ilmu pengetahuan.
39.    Mengikuti seminar/lokakarya adalah mengikuti pertemuan kerja bidang bimbingan penyuluh Agama/pembangunan dalam rangka memperoleh dan meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan memberikan saran yang dapat menunjang dalam memecahkan masalah yang dibahas, serta mempererat tali persaudaraan sesame peserta dan profesi.
40.    Menjadi delegasi pertemuan keagamaan adalah mengikuti pertemuan keagamaan sebagai wakil negara atau propinsi atau kabupaten atau kelompok profesional dalam rangka pengembangan atau saling tukar informasi masalah-masalah keagamaan.
41.    Tafsir tematis adalah penjelasan atau urutan tentang tema-tema tertentu yang berkait dengan bahan bimbingan atau penyuluhan.

BAB II
TINGKAT JABATAN, BIDANG, KEDUDUKAN
DAN KELOMPOK SASARAN PENYULUH AGAMA
A. TINGKAT JABATAN DAN ANGKA KREDIT KUMULATIF
Jenjang jabatan Penyuluh Agama dan angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap Penyuluh Agama untuk dapat dipertimbangkan pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi adalah:
NO
Nama Jabatan
Pangkat
Gol Ruang
Angka Kredit Kumulatif
A
Penyuluh Agama Terampil



1
Terampil Pelaksana
Pengatur Muda Tingkat 1
II/b
40
Pengatur
II/c
60
Pengatur Tingkat 1
II/d
80
2
Terampil Pelaksana Lanjutan
Penata Muda
III/a
100
Penata Muda tingkat 1
III/b
150
3
Terampil Penyela
Penata
III/c
200
Penata tingkat 1
III/d
300

NO
Nama Jabatan
Pangkat
Gol Ruang
Angka Kredit Kumulatif
A
Penyuluh Agama Ahli



1
Ahli Pertama
Penata Muda
III/a
100
Penata Muda Tingkat 1
III/b
150
2
Ahli Muda
Penata
III/c
200
Penata tingkat 1
III/d
300
3
Ahli Madya
Pembina
IV.a
400
Pembina tingkat 1
IV/b
550
Pembina Utama Muda
IV/c
700


B. BIDANG PENYULUH AGAMA
1.        Bidang penyuluh Agama terdiri dari lima, yaitu:
a.    Bidang penyuluh Agama Islam
b.    Bidang penyuluh Agama Protestan
c.    Bidang penyuluh Agama Katolik
d.   Bidang penyuluh Agama Hindu
e.    Bidang penyuluh Agama Budha
2.    Pengembangan Bidang Spesialisasi Penyuluh Agama
a.    Bidang penyuluhan agama Islam dapat dikembangkan kepada spesialisasi tertentu, Contoh: Penyuluh Agama Ahli Bidang Zakat atau Bidang Pembinaan Ekonomi dengan Bahasa Agama Islam.
b.    Penetapan Spesialisasi Bidang Penyuluh Agama dilakukan oleh pejabat yang berwenang setelah melalui proses seleksi kemampuan, pengalaman, dan ijasah yang dimiliki Penyuluh Agama yang bersangkutan.
3.        Teknis Penetapan Bidang Penyuluhan Agama
a.    Penentuan Bidang Penyuluh Agama disesuaikan dengan Agama yang dianut oleh penyuluh Agama yang bersangkutan dan spesialisasi pendidikan keagamaan yang dimilikinya.
Contoh:
Drs. Ahmad, beragama Islam, pendidikan S-1 Agama Islam. Oleh karena yang bersangkutan memiliki syarat untuk diangkat menjadi penyuluh agama. Maka bidang Penyuluh Agama yang dicantumkan dalam keputusan pengangkatannya adalah Islam.
b.    Perpindahan bidang penyuluh agama tertentu kebidang penyuluh agama lain tidak
dapat dilakukan.
C. KEDUDUKAN DAN PEJABAT PENILAI DP3 PENYULUH AGAMA
1.    Kedudukan Penyuluh Agama
Kedudukan penyuluh Agama adalah Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) unit kerja pelaksanaan tugas sehari-hari adalah:
a.    Tingkat Kandepag Kab/Kota yang selanjutnya disebut tingkat Kab/Kota yaitu Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) unit kerjanya adalah seksi Penamas/TOS pada Kandepag Kab/Kota yang bersangkutan. Penyuluh Agama tingkat Kab/Kota mempunyai tugas, tanggungjawab wewenang dan hak secara penuh dalam melakukan kegiatan bimbingan dan penyuluhan Agama dan pembangunan melalui bahasa agama pada kelompok sasaran masyarakat yang bersifat antar kecamatan dan instansi dalam lingkungan kabupaten yang bersangkutan. Contoh: masyarakat perkotaan yang bersangkutan, binaan khusus.
b.    Tingkat Kanwil Depag Propinsi/Daerah Khusus/Daerah Istimewa yang selanjutnya disebut tingkat propinsi yaitu Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal)/unit kerjanya adalah bidang Penamas/TOS pada Kanwil Dep. Agama Propinsi yang bersangkutan. Penyuluh Agama Tingkat Propinsi mempunyai tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh dalam melakukan kegiatan bimbingan atau penyuluhan Agama dan pembangunan melalui bahasa agama pada kelompok sasaran masyarakat yang bersifat antar/lintas kabupaten dan instansi tingkat propinsi yang bersangkutan.
c.    Tingkat Departemen yang selanjutnya disebut tingkat pusat yaitu Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) unit kerjanya adalah Direktorat Pendidikan Agama Islam pada Masyarakat dan Pemberdayaan Masjid Ditjen Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama. Penyuluh Agama Tingkat Pusat, mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang secara penuh dalam melakukan kegiatan bimbingan dan penyuluhan Agama dan pembangunan melalui bahasa agama pada kelompok sasarannya bersifat nasional dan internasional atau instansi pemerintah/swasta tingkat pusat.
d.   Tingkat Instansi lain yaitu Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) unit kerjanya adalah pada masing-masing instansi Penyuluh Agama Tingkat Instansi mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk secara penuh dalam melakukan kegiatan penyuluhan agama khusus kepada pegawai/karyawan suatu instansi termasuk kepada pegawai/karyawan cabang/perwakilan Departemen/LPND Tk. Pusat/Daerah dan Pemda Tingkat Propinsi atau kabupaten serta BUMN dan instansi lain yang memerlukan.
2.        Pejabat Penilai DP3
Pejabat yang berwenang melakukan Penilaian/Pejabat penilai dan atasan Pejabat Penilai dalam membuat Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) bagi Penyuluh Agama adalah sebagai berikut:
a. Penyuluh Agama Tingkat Kab/Kota
1)   Penyuluh Agama Terampil Pelaksana golongan ruang IIb s/d IId pejabat Penilai DP3 adalah Kasi penamas/TOS dan atasan pejabat penilai adalah Kepala Kandepag Kab/Kota yang bersangkutan.
2)   Penyuluh Agama Terampil Pelaksana Lanjutan s/d Penyuluh Agama Terampil Penyelia, golongan ruang III/a s/d III/d dan Penyuluh Agama Ahli Pertama golongan ruang III/a s/d III/d dan Penyuluh Agama Ahli Muda golongan ruang III/c, III/d pejabat penilai DP3 adalah Kasie Penamas/TOS dan atasan Pejabat Penilai dalah Kakandepag Kab/Kota yang bersangkutan.
3)   Penyuluh Agama Ahli Madya golongan ruang IV/a s/d IV/c. Pejabat Penilai DP3 adalah Kepala Kandepag Kab/Kota dan atasan Pejabat Penilai adalah Kepala Kanwil Depag Propinsi yang bersangkutan.
b. Penyuluh Agama Tingkat Propinsi
1)   Penyuluh Agama Terampil Pelaksana golongan ruang II/b s/d II/d pejabat penilai DP3 adalah Kepala seksi penyuluhan/TOS atasan pejabat Kepala penilai adalah Kepala Bidang Penamas/TOS pada Kanwil Depag yang bersangkutan.
2)   Penyuluh Agama Terampil Pelaksana Lanjutan s/d Terampil Penyelia golongan ruang III/a dan III/d serta Penyuluh Agama Ahli Pertama s/d Penyuluh Agama Ahli Muda golongan ruang III/a s/d III/d pejabat penilai DP3 adalah Kepala Seksi Penyuluhan/TOS atasan pejabat penilai adalah Kepala Bidang Penamas/TOS Kanwil Depag yang bersangkutan.
3)   Penyuluh Agama Ahli Madya golongan ruang IV/a s/d IV/c pejabat penilai DP3 adalah Kepala Bidang Penamas/TOS atasan Pejabat Penilai adalah Kepala Kanwil Departemen Agama yang bersangkutan.
c. Penyuluh Agama Tingkat Pusat
Penyuluh Agama Terampil s/d Penyuluh Agama Ahli pejabat penilai DP3 adalah kepala Subdit Penyuluhan dan Lembaga Dakwah dan atasan pejabat penilai adalah Direktur Pendidikan Agama Islam pada Masyarakat dan Pemberdayaan Masjid Ditjen Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama.
D. PENUGASAN DAN PENETAPAN LOKASI/SASA RAN BINAAN
Penetapan lokasi/wilayah sasaran binaan kepada setiap pejabat fungsional penyuluh agama dilakukan:
1.        Pejabat yang berwenang menandatangani surat perintah melaksanakan tugas:
a.    Penyuluh Agama yang unit kerjanya pada Kandepag. Kab/Kota adalah Kepala Kandepag kab/Kota yang bersangkutan;
b.    Penyuluh Agama yang unit kerjanya pada Kanwil Depag Propinsi adalah Kepala Kanwil Departemen Agama Propinsi yang bersangkutan;
c.    Penyuluh Agama yang penempatannya pada Kandepag Kab/Kota yang tidak terdapat struktur seksi Penamas/Penyelenggara Bimas tertentu sesuai typologi Kandepag Kab/Kota yang bersangkutan adalah Kepala Kanwil Departemen Agama yang bersangkutan;
d.   Penyuluh Agama yang ditempatkan pada unit pusat adalah Direktur Penamas Ditjen Bagais;
e.    Penyuluh agama yang bertugas pada suatu Departemen/LPND/Instansi/Pemda adalah oleh Kepala unit Kepegawaian Departemen/LPND/Instansi/Pemda yang bersangkutan.
2.        Pengaturan Tugas Penyuluh Agama
a.    Untuk tahap awal penetapan lokasi kelompok sasaran/binaan bagi penyuluh agama dilakukan berdasarkan adanya struktur organisasi seksi penamas/Penyelenggara Bimas Agama tertentu sesuai typologi Kandepag Kab/Kota yang bersangkutan dengan ratio 1 orang Penyuluh Agama melaksanakan pembinaan untuk wilayah kecamatan;
b.    Bilamana ketenagaan jabatan fungsional penyuluh agama masih terbatas, maka seorang penyuluh agama dapat diberi tugas untuk melakukan pembinaan terhadap beberapa kecamatan yang berdekatan.
c.    Tahap berikutnya penetapan lokasi kelompok sasaran/binaan bagi penyuluh Agama dilakukan berdasarkan jumlah tertentu kelompok sasaran/binaan tingkat Propinsi/Pusat.
3.        Jumlah Kelompok Binaan
Setelah seorang penyuluh agama ditugaskan dalam satu kecamatan/wilayah tertentu, maka penyuluh agama yang bersangkutan agar segera melakukan usaha pembentukan kelompok binaan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.    Jumlah kelompok binaan setiap penyuluh disesuaikan dengan kondisi wilayah dan jumlah penduduk dengan ketentuan sebagai berikut:
No
Jenis Penyuluh Agama
JUMLAH MINIMAL
Kelompok Binaan
Volume Kegiatan bimbingan dan Penyuluhan Bulan/ Kelompok
Ket.
Padat/ Mudah
Jarang/ Sulit
Padat/
Mudah
Jarang/
Sulit

1
Penyuluh Agama Dep Agama
20
10
4x
2x

2
Penyuluh Agama Instansi
20
-
4x
-


b.    Jumlah anggota setiap kelompok binaan minimal 15-20 orang.
c.    Jenis sasaran kelompok binaan penyuluh agama fungsional diutamakan kepada masyarakat yang belum pernah terjangkau atau belum terbentuk dalam kelompok binaan tetap oleh proses pembinaan penyuluh agama honorer atau Juru Dakwah/Pembimbing Agama yang telah ada.
d.   Walaupun pada prinsipnya pelaksanaan tugas jabatan fungsional adalah bersifatmandiri, namun dalam rangka pelaksanaan tugas pokonya seorang penyuluh agama harus melakukan koordinasi dan kerjasamayang sebaik-baiknya dengan instansi/lembaga yang terkait dengan penyuluh agama baik fungsional penyuluh lainnya antara lain Penyuluh KB, Penyuluh Pertanian yang berada di lingkungan masing-masing.
e.    Sasaran akhir penugasan seorang penyuluh agama adalah terlaksananya pendidikan masyarakat melalui bimbingan dan Penyuluhan Agama dan Pembangunan melalui bahasa agama kepada seluruh masyarakat dalam wilayah binaannya melalui pembentukan kelompok binaan tetap dengan program pembinaan yang terarah dan sistematis.
f.     Setiap pejabat fungsional Penyuluh Agama agar dapat berperan aktif menggerakkan kegiatan organisasi/lembaga dakwah yang ada diwilayah kerjanya masing-masing dan organisasi semi resmi seperti BP.4, LPTQ, P2A dan lain-lain.
E. JENIS KELOMPOK SASARAN/BINAAN PENYULUH AGAMA
Untuk keperluan penentuan kelompok sasaran Penyuluh agama dapat melakukan pembagian kelompok sasaran dan pembentukan kelompok binaan dengan melakukan pendekatan sebagai berikut:
1.        Kelompok sasaran masyarakat umum terdiri dari kelompok binaan:
a.    Masyarakat pedesaan;
b.    Masyarakat transmigrasi
2.        Kelompok sasaran masyarakat perkotaan, terdiri dari kelompok binaan:
a.    Komplek perumahan
b.    Real Estate
c.    Asrama
d.   Daerah pemukiman baru
e.    Masyarakat pasar
f.     Masyarakat daerah rawan
g.    Karyawan instansi pemerintah/swasta Tk. Kabupaten/Propinsi
h.    Masyarakat industri
i.      Masyarakat sekitar kawasan industri
3.        Kelompok sasaran masyarakat khusus, terdiri dari:
a.    Cendikiawan terdiri dari kelompok binaan:
1) Pegawai/Karyawan instansi pemerintah
2) Kelompok profesi
3) Kampus/masyarakat akademis
4) Masyarakat peneliti serta para ahli
b.    Generasi Muda terdiri dari kelompok binaan:
1) Remaja Masjid
2) Karang Taruna
3) Pramuka
c.    LPM terdiri dari kelompok binaan:
1) Majlis Taklim
2) Pondok Pesantren
3) TPA/TKA
d.   Binaan Khusus terdiri dari kelompok binaan
1) Panti Rehabilitasi/Pondok Sosial
2) Rumah Sakit
3) Masyarakat Gelandangan dan Pengemis (Gepeng)
4) Komplek Wanita Tuna Susila (WTS)
5) Lembaga Pemasyarakatan (LP)
e.    Daerah Terpencil terdiri dari kelompok binaan:
1) Masyarakat Daerah Terpencil
2) Masyarakat Suku terasing.

F. PEMBENTUKAN KELOMPOK BINAAN
Atas dasar hasil analisis data identifikasi potensi wilayah dan kebutuhan kelompok sasaran yang ada, seorang penyuluh agama melakukan pembentukan kelompok binaan, melalui proses sebagai berikut:
1.         Melakukan pendekatan dengan tokoh masyarakat/tokoh agama diwilayah/sasaran;
2.         Melakukan rapat pembentukan kelompok binaan dengan memperhatikan kebutuhan/minat kelompok sasaran yang ada. Misalnya: Pada suatu lingkungan kelompok sasaran banyak didapati anak-anak usia sekolah dan remaja yang belum mampu membaca dan menulis Al-Qur’an maka kelompok binaan yang perlu dibuat adalah kelompok binaan TPA/TKA (Pemberian nama dapat dikaitkan dengan nama tempat pelaksanaan kegiatan misalnya nama Masjid/Mushalla/ Desa/kampung dan lain-lain).

BAB III
RINCIAN TUGAS POKOK PENYULUH AGAMA BERDASARKAN JENJANG
JABATAN

 Bersambung .....