![]() |
| Binaan TPQ Shidiq Rabany |
Oleh : Nasrulloh disadur dari tulisan M. Zaenul Asyhuri
PENGERTIAN
Pokjaluh (kelompok kerja penyuluh) adalah suatu kelompok kerja yang
pimpinan/ coordinator serta anggotanya terdiri dari para penyuluh agama
fungsional dan berkedudukan di salah satu unit kerja penyuluh, seperti Pokjaluh
Kota Manado / Pokjaluh Sulawesi Utara dsb.
Anggota Pokjaluh tingkat Kota/ Kabupaten terdiri dari seluruh penyuluh
fungsional baik terampil maupun ahli yang berada di Kota/ Kab tersebut.
Sedangkan anggota Pokjaluh propinsi terdiri dari para coordinator penyuluh dari
tingkat kota/ kab.
Lahirnya dan perlunya pembentukan Pokjaluh dilatarbelakangi oleh berbagai
sebab seperti :
1.
Bahwa jabatan fungsional penyuluh agama
merupakan jabatan fungsional rumpun keagamaan yang masih sangat baru (terhitung
hingga 01-10-2002 masih berusia 3 tahun).
2.
Bahwa Undang-Undang, Peraturan-Peraturan serta
Pedoman-pedoman tentang kepenyuluhan sampai saat ini belum lengkap dan
sempurna, dan masih terus mengalami proses penyempurnaan baik oleh Departemen
Agama Pusat maupun hasil kajian ilmiah dari para penyuluh di daerah melalui
forum diskusi, seminar, lokakarya dan sebagainya.
3.
Bahwa penyuluh agama merupakan ujung tombak
Departemen Agama dalam meningkatkan pemahaman dan pengamalan agama yang
selanjutnya dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional dengan berhadapan
dan langsung berkecimpung di tengah masyarakat.
4. Bahwa banyak penyuluh yang sampai saat ini telah
menerima dan menikmati tunjangannya sebagai pejabat penyuluh fungsional, tetapi
belum pernah melaksanakan tugas karena belum memahami tugas-tugas pokoknya.
5. Bahwa keberadaan penyuluh agama yang semakin
hari akan bertambah sesuai dengan rasionalitas kebutuhan, yakni tiap kecamatan
satu orang penyuluh agama Islam, maka hal itu perlu dikoordinir agar
pelaksanaan tugas, pelaporan hasil pelaksanaan tugas dan tugas-tugas pokok
lainnya dapat terarah dan terukur pencapaian hasilnya.
6.
Banyak pejabat structural baik sebagai atasan
langsung penyuluh maupun yang terkait dengan tim penilai angka kredit penyuluh
belum memahami tentang kepenyuluhan.
WEWENANG, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Sebagai coordinator Penyuluh, untuk sementara ini kewenangannya baru pada
batas pengkoordiniran penyuluh dan membantu tugas-tugas penyuluh yang meliputi
penyusunan program, pelaksanaan tugas pokok, pelaporan hasil pelaksanaan tugas,
termasuk pelayanan penilaian angka kredit.
Tetapi tugas dan tanggung jawabnya antara lain :
1.
Mengkoordinasikan dan menyusun tim penilai
bersama kepegawaian untuk diusulkan dan kemudian di SK-kan oleh pimpinan unit.
2.
Mengkoordinasikan pembagian wilayah kerja
penyuluh.
3.
Menyusun telaahan kepada atasan langsung tentang
: (1) kebutuhan dan rasionalitas jumlah penyuluh, (2) Pemberikan peringatan,
teguran tertulis dan pengusulan pemberhentian dari jabatan penyuluh.
4.
Mengkoordinir pembuatan program perjalanan dinas
luar dan laporan pelaksanaan Bimbingan Penyuluhan, dsb.
5.
Mengkoordinasikan pelaksanaan BP atau konsultasi
secara kelompok.
6.
Mengkoordinir pelaksanaan kajian ilmiah seperti
diskusi dan sebagainya.
7.
Mengkoordinasikan penyusunan dan pengumpulan
laporan penyuluhan termasuk mengkoordinir kelancaran pengurusan PAK kepada tim
penilai dan pengusulan penetapan PAK ke Kanwil
8. Membantu atasan langsung dalam penyusunan
program tahunan pengusulan pengadaan sarana transportasi, bea siswa studi S.1,
S.2 dan S.3 baik di dalam maupun luar negeri melalui DUK/ DUP setiap tahun/
DIPA untuk saat sekarang.
KRITERIA
Meskipun tugas coordinator Pokjaluh itu kompleks dan berat serta tidak
mendapatkan tunjangan dari pelaksnaan tugasnya, tetapi untuk bisa dipilih
menjadi coordinator penyuluh setidaknya harus memiliki criteria sebagai berikut
:
1.
Memahami betul tugas pokok seluruh jenjang penyuluh
2.
Mampu memberikan bimbingan terhadap pelaksanaan
tugas-tugas kepenyuluhan
3. Penyuluh Ahli/ memiliki pangkat tertinggi
(karena akan masuk sebagai tim penilai angka kredit jabatan fungsional)
4.
Aktif, kreatif dan inovatif
PENGANGKATAN
Koordinator Pokjaluh diangkat dan dipilih melalui musyawarah Pokjaluh di
wilayahnya masing-masing kemudian di SK-kan oleh pimpinan Unit masing-masing/
Kakandepag apabila di tingkat Kota/ Kabupaten.
Setelah terbentuk Pokjaluh, diadakan pertemuan rutin setiap seminggu sekali
untuk melaksanakan diskusi baik tentang pembahasan program kerja, membahas dan
mencari solusi kendala-kendala yang dihadapi di lapangan, termasuk kendala
dalam penyusunan PAK dan pengusulan kenaikan pangkat/ jabatan.
PENUTUP
Demikian pengertian tentang Pokjaluh dan kegiatan yang akan
dilaksanakannya, untuk dapat dipedomani.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar