Hakikat dan Pengertian Penyuluh Agama
A. Pengertian Penyuluhan Agama
Secara umum pengertian penyuluh agama menurut Keputusan Bersama Menteri
Agama RI dan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor : 574 tahun 1999 dan nomor :
178 tahun 1999 tentang jabatan fungsional penyuluh agama dan angka kreditnya,
menyebutkan bahwa Penyuluh Agama adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas,
tanggung jawab, wewenang untuk melakukan kegiatan bimbingan dan penyuluhan
agama dan pembangunan melalui bahasa agama.
Dengan demikian Penyuluh Agama adalah para juru penerang penyampai pesan
bagi masyarakat mengenai prinsip-prinsip dan etika nilai keberagamaan yang
baik. Hasil akhir yang ingin dicapai dari penyuluh agama, pada hakekatnya ialah
terwujudnya kehidupan masyarakat yang memiliki pemahaman mengenai agamanya
secara memadai yang ditunjukan melalui pengamalannya yang penuh komitmen dan
konsistensi seraya disertai wawasan multikultur untuk mewujudkan tatanan
kehidupan yang harmonis dan saling menghargai satu sama lain.
Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maka tantangan
tugas para penyuluh agama Islam semakin berat, karena dalam kenyataan kehidupan
di tataran masyarakat mengalami perubahan pola hidup yang menonjol.
Dalam situasi demikian, dalam menuju keberhasilan kegiatan penyuluhan
tersebut, maka perlu sekali keberadaan penyuluh agama yang memiliki kemampuan
dan kecakapan yang memadai sehingga
mampu memutuskan menentukan sebuah proses kegiatan bimbingan dan penyuluhan
dapat berjalan sistematis, berhasil guna, berdaya guna dalam upaya pencapaian
tujuan yang diinginkan.
B. Hakikat Penyuluh Agama
Paling tidak ada dua pandangan mengenai hakikat penyuluh agama, pertama:
kaitan dengan hakikat keharusan (tuntutan) dan kedua: Hakikat hak (kebutuhan)
asasi.
Pertama, mengenai kaitan dengan hakikat keharusan (tuntutan). Bahwa, tiap-tiap
agama pada dasarnya memiliki kesamaan watak dalam dua hal pokok. Pertama,
klaim-klaim keabadian ajaran, nilai, dan petunjuknya. Kedua, perintah moral
yang secara logis merupakan konsekuensi dari poko yang pertama. Meski demikian,
agama baru akan “nyata” setelah ia “dibenturkan” pada kenyataan-kenyatan hidup
di dunia yang serba dinamik. Ini berarti, disamping di satu pihak agama
melakukan rekayasa terhadap kehidupan manusia, namun juga pesan-pesan keagamaan
—persepsi keagamaan mengenai tata alam manusia dan moralitas kemanusiaan perlu
“disesuaikan” dengan proposisi-proposisi duniawi, agar selaras dengan kenyataan
dan problematika kehidupan manusia, sehingga ia (klaim keabadian dan
perintah-perintah moral) tidak kehilangan vitalitasnya di dalam keseluruhan ‘denyut
nadi’ kehidupan manusia.
Bila penyesuaian telah melahirkan kristal-kristal pola anut sikap, pikir
dan perilaku para penganutnya, maka bergeraklah nuansa “pandangan dunia” ini
menjadi “ideologi” yang dari manapun sumber nilainya, senantiasa memuat
cita-cita, orientasi, dan pedoman hidup penganutnya. Cita-cita, merupakan
dambaan akan kondisi ideal sebagaimana agama (komunitas agama) terimajinasikan;
Orientasi, merupakan suatu kristalisasi psikis yang mengendap pekat
dalamsanubari para penganutnya; dan Pedoman Hidup, merupakan sesuatu yang lebih
praktis, yang mengatur umat untuk berperikehidupan sesuai dengan cita-cita
terdamba.
Pada poros ideologi ini, eksistensi umat beragama teruji secara
intelektual: mampuhkah mereka merumuskan “suatu tata” intelektual yang memuat
peta kognitif mengenai ideal kemasyarakatan yang mereka dambakan? Ke arah mana
pula masyarakat yang bersangkutan diorientasikan? Bila pada poros ini umat
beragama berhasil mengupayakan “tata intelektual” termaksud, maka satu langkah
strategis telah berhasil mereka penuhi dalam rangka mengemban tugas-tugas
sosial yang dituntut oleh agama yang mereka anut.
Dengan kesadaran seperti itu maka agama, bukan hanya doktrin eksatologis
semata. Melainkan ia merupakan suatu
“gagasan gerak” atau “gagasan kerja” yang layak saji –bukan barang mati–,
sebagaimana agama dianugerahkan oleh Yang Maha Kuasa kepada masyarakat manusian
untuk diamalkan, maka keberadaan agama tidak hanya sekedar ideologi yang
abstrak, tetapi dapat dinyatakan dalam kehidupan dinamik.
Untuk lebih mempertegas pandangan di atas, dapat dilihat dalam Islam,
keyakinan akan “keesaan Ilahi” (tauhid) di dalamnya merupakan keyakinan paling
sentral, dan menuntut perwujudan ajaran-ajarannya di dunia ini. Tanpa adanya
upaya konkretisasi, tauhid hanyalah konsep kosong belaka. Oleh karena itu,
konsisten dengan alur pemikiran di atas, “pandangan dunia” dan “ideologi Islam”
adalah elaborasi doktrin tauhid itu sendiri, yang seharusnya diejawantahkan di
dalam kehidupan manusia seluruhnya.
Pada sisi yang lain, kedua, kaitan dengan hak (kebutuhan) asasi. Dalam
hal ini dimaklumi bahwa kehidupan beragama merupakan hak asasi setiap manusia.
Bahkan hidup beragama adalah hak asasi yang paling asasi. Oleh karena itu, arah
kebijakan pembangunan bidang agama yang dilakukan Pemerintah adalah memberikan
jaminan akan peningkatan kualitas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha
Esa bagi masyarakat, agar tercapai kualitas manusia dan masyarakat yang maju
dan mandiri. Melalui pembangunan bidang agama yang terpadu dengan bidang
lainnya, diharapkan dapat terwujud manusia Indonesia yang berkualitas,
sejahtera baik materil dan spiritual. Dengan demikian pembangunan sektor agama
merupakan bagian yang tak terpisahkan dari upaya peningkatan kualitas sumber daya
manusia Indonesia.
Mayoritas penduduk Indonesia memeluk agama Islam, jumlahnya diatas 90 %
dari seluruih penduduk nusantara ini. Namun dari 90 % tersebut yang benar-benar
memahami, menghayati dan mengamalkan syariat Islam mungkin tidak lebih dari
separonya. Sehingga pemahaman masyarakat terhadap nilai–nilai dan ajaran Islam
masih perlu ditingkatkan. Dan ini menjadi tanggungjawab serta kewajiban bersama
bagi setiap muslim, ulama dan tokoh agama, serta pemerintah.
Allah berfirman dalam QS An Nahl 125: Serulah (manusia) kepada jalan
Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara
yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang
tersesat dari jalan-Nya dan dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang
mendapat petunjuk.
Pemerintah memiliki kewajiban untuk melaksanakan seruan di atas. Lebih
khusus Departemen Agama menjadi salah satu tombak untuk melaksanakannya. Seedangkan Penyuluh Agama adalah ujung tombak
yang berperan penting dalam upaya membimbing masyarakat memahami ajaran agama,
dan mengamalkannya secara berkualitas.

The Story of the Golden Dragon II - Oklahomacasinoguru
BalasHapus(click image) to learn more about the story of the bet365 es Golden Dragon II: The Story of the 식스 먹튀 Golden Dragon II. 1xbet korean (click image) to 잭팟 learn more about the story of the Golden Dragon marathon bet II: The