Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Agam Islam 1
BAB I
PENDAHULUAN
A. UMUM
1.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16
Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil antara lain
dinyatakan bahwa untuk meningkatkan mutu profesionalisme dan Pembinaan karir
pegawai negeri sipil perlu ditetapkan jabatan fungsional.
2.
Sebagai pelaksanaan dari ketentuan peraturan
pemerintah tersebut telah di keluarkan keputusan presiden nomor 87 Tahun 1999
tentang rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang antara lain
menetapkan bahwa penyuluh agama adalah jabatan fungsional Pegawai Negeri yang
termasuk dalam rumpun jabatan keagamaan.
3.
Berdasarkan keputusan Menkowasbangpan Nomor:
54/KEP/MK.WASPAN/9/1999 Tanggal 30 September 1999 telah ditetapkan jabatan
fungsional penyuluh agama dan angka kreditnya dan untuk pengaturan lebih lanjut
telah dikeluarkan keputusan bersama Menteri Agama dan Kepala Badan Kepegawaian
Negara Nomor: 574 Tahun 1999 dan Nomor: 178 Tahun 1999. Dalam keputusan ini
telah diatur hal-hal yang berkenaan dengan pengangkatan, penilaian, penetapan
angka kredit, kenaikan pengkat, pembebasan sementara, pengangkatan kembali dan
pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari jabatan fungsional Penyuluh Agama.
4.
Untuk mengatur teknis pelaksanaan SKB Menteri
Agama dan Kepala BKN Nomor: 574 Tahun 1999 dan Nomor 178 Tahun 1999 tersebut,
perlu disusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama.
B. TUJUAN
Petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional Penyuluh Agama dan angka
kreditnya ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman Penyuluh Agama Islam dan
pejabat lain yang terkait agar ada kesatuan bahasa dan pengertian dalam
melaksanakan ketentuan jabatan fungsional Penyuluh Agama.
C. RUANG LINGKUP
Petunjuk teknis ini diberlakukan untuk penyuluh Agama Islam dilingkungan
Departemen Agama meliputi:
1.
Bidang pelayanan, kedudukan dan kelompok sasaran
Penyuluh Agama;
2.
Teknis Penilaian dan Penetapan Angka Kredit
Penyuluh Agama;
3.
Teknis Pelaksanaan Pengangkatan, Kenaikan
Pangkat, Pembebasan Sementara, dan pemberhentian dalam Jabatan Fungsional
Penyuluh Agama dan Pemensiunan.
D. PENGERTIAN
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
1.
Penyuluh agama adalah Pegawai Negeri Sipil yang
diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang
berwenang untuk melakukan kegiatan bimbingan keagamaan dan penyuluhan
pembangunan melalui bahasa agama.
2.
Instansi pembina jabatan fungsional Penyuluh
Agama adalah Departemen Agama.
3.
Angka kredit adalah suatu angka yang diberikan
berdasarkan penilaian atas prestasi yang telah dicapai oleh seorang Penyuluh
Agama dalam melaksanakan butir-butir rincian kegiatan yang telah ditetapkan
yang dapat di pergunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan
kenaikan jabatan/pangkat Penyuluh Agama.
4.
Tim penilai angka kredit adalah tim penilai yang
membantu pejabat yang berwenang dalam rangka penetapan angka kredit.
5.
Penilaian adalah penentuan derajat kualitas
berdasarkan kriteria (tolak ukur) yang di tetapkan
6.
Kelompok sasaran adalah kelompok atau anggota
masyarakat yang berada dalam suatu wilayah kerja seseorang penyuluh agama.
7.
Kelompok binaan adalah unsur kelompok masyarakat
yang berada dalam kelompok sasaran yang telah terbentuk dalam suatu kelompok
yang teroganisir dalam jumlah 10-20 orang dan telah memiliki program pembinaan
yang terarah dan sistematis.
8.
Pemberian konsultasi adalah kegiatan penyuluh
agama memberikan konsultasi terhadap permasalahan keagamaan dalam pembangunan
melalui bahasa agama yang dihadapi masyarakat baik secara perorangan maupun
secara kelompok, misalnya: di bidang sengketa tanah, waqaf, sengketa rumah
tangga dan lain-lain.
9.
Koordinator Penyuluh Agama adalah seorang
Penyuluh Agama yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk
mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan Penyuluh Agama di masing-masing unit kerja
yang meliputi penyusunan program pelaksanaan, dan pelaporan penyuluhan termasuk
pelayanan penilaian angka kredit.
10.
Kriteria penilaian adalah ukuran atau ketentuan
yang harus digunakan bagi penilaian kegiatan atau prestasi kerja Penyuluh Agama
sebagai dasar untuk penetapan angka kredit.
11.
Kegiatan yang bersifat penugasan adalah kegiatan
yang bukan tugas pokoknya namun karena kedinasan tugas tersebut harus
terlaksanan tetapi Pejabat Penyuluh Agama yang seharusnya melaksanakan tugas
tersebut tidak ada, maka Penyuluh Agama yang ada dengan surat tugas dari
pimpinan di haruskan melaksanakan tugas tersebut.
12.
Prestasi kerja adalah hasil kerja dan kemajuan
yang telah dicapai seorang penyuluh agama selain bidang tugasnya.
13.
Pendidikan dan pelatihan kedinasan adalah upaya
peningkatan dan atau pemantapan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai dan
keterampilan yang sesuai dengan profesi penyuluh agama dan bermanfaat dalam
pelaksanaan tugas Penyuluh Agama.
14.
Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan
kedinasan adalah surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan yang diperoleh
penyuluh agama karena mengikuti pelatihan kedinasan.
15.
Pengembangan profesi, adalah kegiatan penyuluh
agama dalam rangka pengamalan ilmu pengetahuan, teknologi dan keterampilan
untuk meningkatkan mutu baik bagi kegiatan bimbingan dan penyuluhan dan
profesionalisme tenaga penyuluh maupun dalam rangka menghasilkan sesuatu yang
bermanfaat bagi penyuluh agama.
16.
Penelitian, adalah kegiatan penyelidikan yang
dilakukan menurut prestasi ilmiah yang sistematik untuk menemukan informasi
ilmiah dan atau teknologi yang baru, membuktikan kebenaran atau ketidakbenaran
liputan sehingga dapat dirumuskan teori dan atau proses gejala alam dan atau
sosial.
17.
Metode ilmiah penelitian dan pengembangan adalah
suatu cara pelaksanaan yang sistematik dan obyektif yang mengikuti tahap-tahap:
a. Melakukan observasi dan menetapkan masalah dan tujuan
b. Menyusun kapasitas
c. Menyusun rancangan penelitian
d. Melaksanakan percobaan berdasarkan metode yang direncanakan
e. Melaksanakan pengamatan dan pengumpulan data
f. Menganalisis dan menginterprestasikan data dan
g. Merumuskan kesimpulan dan atau teori.
18.
Makalah hasil penelitian, adalah suatu karya
tulis yang disusun oleh seorang atau kelompok orang yang membahas suatu pokok
bahasan yang merupakan hasil penelitian di bidang bimbingan dan penyuluhan
agama atau pembangunan.
19.
Makalah berupa tinjauan/ulasan ilmiah, adalah
suatu karya tulis yang disusun oleh seseorang yang membahas suatu pokok bahasan
yang merupakan tinjauan/ulasan ilmiah di bidang bimbingan/penyuluhan Agama atau
pembangunan.’
20.
Pengembangan adalah kegiatan tindak lanjut
penelitian untuk mendapatkan informasi tentang cara-cara mempergunakan
teori-teori dan atau proses-proses untuk tujuan-tujuan praktis.
21.
Karya tulis ilmiah yang dipublikasikan adalah
informasi ilmiah yang diterbitkan oleh suatu penerbit yang memiliki dewan
redaksi atau lembaga pemerintah dan disebarluaskan kepada masyarakat.
22.
Majalah ilmiah yang diakui Departemen yang
bersangkutan adalah majalah yang memenuhi persyaratan tertentu yang ditertapkan
sebagai majalah ilmiah oleh pejabat dilingkungan Departemen yang serahi tugas
itu.
23.
Pertemuan ilmiah adalah pertemuan yang membahas
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
24.
Buku pelajaran adalah bahan/materi pelajaran
yang dituangkan secara tertulis dalam bentuk buku yang digunakan sebagai
pegangan belajar dan mengajar baik sebagai pegangan pokok maupun pelengkap.
25.
Modul adalah materi pelajaran yang disusun dan
disajikan secara tertulis sedemikian rupa sehingga pembacanya diharapkan dapat
menyerap sendiri materi tersebut.
26.
Penulis utama adalah seorang yang memprakarsai
penulisan, memiliki ide tentang hal yang akan ditulis, pembuat outline,
penyusunan konsep tulisan hingga nama yang bersangkutan tertera pada urutan
pertama atau bersangkutan dinyatakan secara jelas sebagai penulis utama.
27.
Penulis pembantu adalah seorang yang memberikan
bantuan kepada penulis utama, misalnya dalam hal pengumpulan data, analisis
data, penyempurnaan konsep/penambahan bahan materi dan penyunting.
28.
Ilmu pengetahuan, adalah kumpulan pengetahuan
hasil penelitian dengan menggunakan metode ilmiah penelitian dan pengembangan
yang memberikan pamahaman informasi tentang gejala-gejala alam dan sosial.
29.
Teknologi tepat guna, adalah teknologi yang
menggunakan sumberdaya yang ada untuk memecahkan masalah yang dihadapi/ada
secara berdayaguna dan berhasil guna atau untuk pelaksanaan tugas sehari-hari
menjadi lebih mudah, murah, dan sederhana.
30.
Karya seni adalah suatu proses kreatif dalam
bidang kesenian yang dilandasi oleh pengamatan dan penghayatan dengan
melibatkan cipta, rasa dan karsa, antara lain berupa hasil seni lukis, seni
patung, seni grafis, seni keramik, seni musik, seni karawitan, seni pendalangan,
seni teater, seni kriya, seni kaligrafi, dan khat.
31.
Karya seni monumental adalah hasil karya
senin/desain untuk meningkatkan wibawa lingkungan sekurang-kurangnya tingakat
kabupaten/kotamadaya, sesuai dengan nilai yang dikaitkan dengan tempat
peristiwa, atau pribadi yang bersangkutan yang didukung oleh aspirasi lingkungan.
32.
Pengabdian pada masyarakat adalah kegiatan
penyuluh agama dalam rangka pengamalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
kesenian untuk peningkatan wawasan, pengetahuan, nilai dan sikap, keterampilan
serta kegiatan dan kesejahteraan masyarakat.
33.
Pendukung penyuluhan adalah kegiatan pengawas
sekolah yang dapat menunjang penyelenggaraan tugas, wewenang dan tanggungjawab
penyuluh agama.
34.
Seminar adalah salah satu bentuk pertemuan
ilmiah untuk membahas masalah tertentu dalam bidang bimbingan dan penyuluhan
agama/pembangunan untuk memperoleh suatu kesimpulan.
35.
Lokakarya adalah salah satu bentuk pertemuan
untuk membahas masalah tertentu dalam bidang Bimbingan dan Penyuluhan Agama
untuk memperoleh hasil tertentu yang perlu ditindaklanjuti.
36.
Keanggotaan dalam organisasi profesi adalah ke
dudukan seorang Penyuluh Agama dalam organisasi yang bertujuan meningkatkan
kemampuan profesionalnya, yang dibuktikan dengan kartu anggota atau keputusan
dari pejabat yang berwenang.
37.
Kepengurusan dalam kegiatan kemasyarakatan
adalah kedudukan dalam kepengurusan seseorang penyuluh agama dalam organisasi
kemasyarakatan yang telah melembaga, dan dibuktikan dengan kartu anggota atau
keputusan pejabat yang berwenang.
38.
Menjadi delegasi pertemuan ilmiah adalah mengikuti
pertemuan ilmiah sebagai wakil negara atau propinsi atau kabupaten/kotamadya
atau kelompok profesional dalam ranka pengembangan atau saling tukar informasi
ilmu pengetahuan.
39.
Mengikuti seminar/lokakarya adalah mengikuti
pertemuan kerja bidang bimbingan penyuluh Agama/pembangunan dalam rangka
memperoleh dan meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan
memberikan saran yang dapat menunjang dalam memecahkan masalah yang dibahas,
serta mempererat tali persaudaraan sesame peserta dan profesi.
40.
Menjadi delegasi pertemuan keagamaan adalah
mengikuti pertemuan keagamaan sebagai wakil negara atau propinsi atau kabupaten
atau kelompok profesional dalam rangka pengembangan atau saling tukar informasi
masalah-masalah keagamaan.
41.
Tafsir tematis adalah penjelasan atau urutan
tentang tema-tema tertentu yang berkait dengan bahan bimbingan atau penyuluhan.
BAB II
TINGKAT JABATAN, BIDANG, KEDUDUKAN
DAN KELOMPOK SASARAN PENYULUH AGAMA
A. TINGKAT JABATAN DAN ANGKA KREDIT KUMULATIF
Jenjang jabatan Penyuluh Agama dan angka kredit kumulatif minimal yang
harus dipenuhi oleh setiap Penyuluh Agama untuk dapat dipertimbangkan
pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi adalah:
|
NO
|
Nama
Jabatan
|
Pangkat
|
Gol
Ruang
|
Angka
Kredit Kumulatif
|
|
A
|
Penyuluh Agama
Terampil
|
|
|
|
|
1
|
Terampil Pelaksana
|
Pengatur Muda
Tingkat 1
|
II/b
|
40
|
|
Pengatur
|
II/c
|
60
|
|
Pengatur Tingkat
1
|
II/d
|
80
|
|
2
|
Terampil
Pelaksana Lanjutan
|
Penata Muda
|
III/a
|
100
|
|
Penata Muda
tingkat 1
|
III/b
|
150
|
|
3
|
Terampil
Penyela
|
Penata
|
III/c
|
200
|
|
Penata tingkat
1
|
III/d
|
300
|
|
NO
|
Nama
Jabatan
|
Pangkat
|
Gol
Ruang
|
Angka
Kredit Kumulatif
|
|
A
|
Penyuluh Agama
Ahli
|
|
|
|
|
1
|
Ahli Pertama
|
Penata Muda
|
III/a
|
100
|
|
Penata Muda
Tingkat 1
|
III/b
|
150
|
|
2
|
Ahli Muda
|
Penata
|
III/c
|
200
|
|
Penata tingkat 1
|
III/d
|
300
|
|
3
|
Ahli Madya
|
Pembina
|
IV.a
|
400
|
|
Pembina
tingkat 1
|
IV/b
|
550
|
|
Pembina Utama
Muda
|
IV/c
|
700
|
B. BIDANG PENYULUH AGAMA
1.
Bidang penyuluh Agama terdiri dari lima, yaitu:
a.
Bidang penyuluh Agama Islam
b.
Bidang penyuluh Agama Protestan
c.
Bidang penyuluh Agama Katolik
d.
Bidang penyuluh Agama Hindu
e.
Bidang penyuluh Agama Budha
2.
Pengembangan Bidang Spesialisasi Penyuluh Agama
a.
Bidang penyuluhan agama Islam dapat dikembangkan
kepada spesialisasi tertentu, Contoh: Penyuluh Agama Ahli Bidang Zakat atau
Bidang Pembinaan Ekonomi dengan Bahasa Agama Islam.
b.
Penetapan Spesialisasi Bidang Penyuluh Agama
dilakukan oleh pejabat yang berwenang setelah melalui proses seleksi kemampuan,
pengalaman, dan ijasah yang dimiliki Penyuluh Agama yang bersangkutan.
3.
Teknis Penetapan Bidang Penyuluhan Agama
a.
Penentuan Bidang Penyuluh Agama disesuaikan
dengan Agama yang dianut oleh penyuluh Agama yang bersangkutan dan spesialisasi
pendidikan keagamaan yang dimilikinya.
Contoh:
Drs. Ahmad, beragama Islam, pendidikan S-1 Agama Islam.
Oleh karena yang bersangkutan memiliki syarat untuk diangkat menjadi penyuluh
agama. Maka bidang Penyuluh Agama yang dicantumkan dalam keputusan pengangkatannya
adalah Islam.
b.
Perpindahan bidang penyuluh agama tertentu
kebidang penyuluh agama lain tidak
dapat dilakukan.
C. KEDUDUKAN DAN PEJABAT PENILAI DP3 PENYULUH AGAMA
1.
Kedudukan Penyuluh Agama
Kedudukan penyuluh Agama adalah Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal)
unit kerja pelaksanaan tugas sehari-hari adalah:
a.
Tingkat Kandepag Kab/Kota yang selanjutnya
disebut tingkat Kab/Kota yaitu Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) unit
kerjanya adalah seksi Penamas/TOS pada Kandepag Kab/Kota yang bersangkutan.
Penyuluh Agama tingkat Kab/Kota mempunyai tugas, tanggungjawab wewenang dan hak
secara penuh dalam melakukan kegiatan bimbingan dan penyuluhan Agama dan
pembangunan melalui bahasa agama pada kelompok sasaran masyarakat yang bersifat
antar kecamatan dan instansi dalam lingkungan kabupaten yang bersangkutan.
Contoh: masyarakat perkotaan yang bersangkutan, binaan khusus.
b.
Tingkat Kanwil Depag Propinsi/Daerah
Khusus/Daerah Istimewa yang selanjutnya disebut tingkat propinsi yaitu Satuan
Administrasi Pangkal (Satminkal)/unit kerjanya adalah bidang Penamas/TOS pada
Kanwil Dep. Agama Propinsi yang bersangkutan. Penyuluh Agama Tingkat Propinsi
mempunyai tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh dalam melakukan
kegiatan bimbingan atau penyuluhan Agama dan pembangunan melalui bahasa agama
pada kelompok sasaran masyarakat yang bersifat antar/lintas kabupaten dan
instansi tingkat propinsi yang bersangkutan.
c.
Tingkat Departemen yang selanjutnya disebut
tingkat pusat yaitu Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) unit kerjanya
adalah Direktorat Pendidikan Agama Islam pada Masyarakat dan Pemberdayaan
Masjid Ditjen Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama. Penyuluh Agama Tingkat
Pusat, mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang secara penuh dalam melakukan
kegiatan bimbingan dan penyuluhan Agama dan pembangunan melalui bahasa agama
pada kelompok sasarannya bersifat nasional dan internasional atau instansi
pemerintah/swasta tingkat pusat.
d.
Tingkat Instansi lain yaitu Satuan Administrasi
Pangkal (Satminkal) unit kerjanya adalah pada masing-masing instansi Penyuluh
Agama Tingkat Instansi mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk
secara penuh dalam melakukan kegiatan penyuluhan agama khusus kepada
pegawai/karyawan suatu instansi termasuk kepada pegawai/karyawan
cabang/perwakilan Departemen/LPND Tk. Pusat/Daerah dan Pemda Tingkat Propinsi
atau kabupaten serta BUMN dan instansi lain yang memerlukan.
2.
Pejabat Penilai DP3
Pejabat yang berwenang melakukan Penilaian/Pejabat
penilai dan atasan Pejabat Penilai dalam membuat Daftar Penilaian Pelaksanaan
Pekerjaan (DP3) bagi Penyuluh Agama adalah sebagai berikut:
a. Penyuluh Agama Tingkat Kab/Kota
1)
Penyuluh Agama Terampil Pelaksana golongan ruang
IIb s/d IId pejabat Penilai DP3 adalah Kasi penamas/TOS dan atasan pejabat
penilai adalah Kepala Kandepag Kab/Kota yang bersangkutan.
2)
Penyuluh Agama Terampil Pelaksana Lanjutan s/d
Penyuluh Agama Terampil Penyelia, golongan ruang III/a s/d III/d dan Penyuluh
Agama Ahli Pertama golongan ruang III/a s/d III/d dan Penyuluh Agama Ahli Muda
golongan ruang III/c, III/d pejabat penilai DP3 adalah Kasie Penamas/TOS dan
atasan Pejabat Penilai dalah Kakandepag Kab/Kota yang bersangkutan.
3)
Penyuluh Agama Ahli Madya golongan ruang IV/a
s/d IV/c. Pejabat Penilai DP3 adalah Kepala Kandepag Kab/Kota dan atasan
Pejabat Penilai adalah Kepala Kanwil Depag Propinsi yang bersangkutan.
b. Penyuluh Agama Tingkat Propinsi
1)
Penyuluh Agama Terampil Pelaksana golongan ruang
II/b s/d II/d pejabat penilai DP3 adalah Kepala seksi penyuluhan/TOS atasan
pejabat Kepala penilai adalah Kepala Bidang Penamas/TOS pada Kanwil Depag yang
bersangkutan.
2)
Penyuluh Agama Terampil Pelaksana Lanjutan s/d
Terampil Penyelia golongan ruang III/a dan III/d serta Penyuluh Agama Ahli
Pertama s/d Penyuluh Agama Ahli Muda golongan ruang III/a s/d III/d pejabat
penilai DP3 adalah Kepala Seksi Penyuluhan/TOS atasan pejabat penilai adalah
Kepala Bidang Penamas/TOS Kanwil Depag yang bersangkutan.
3)
Penyuluh Agama Ahli Madya golongan ruang IV/a
s/d IV/c pejabat penilai DP3 adalah Kepala Bidang Penamas/TOS atasan Pejabat
Penilai adalah Kepala Kanwil Departemen Agama yang bersangkutan.
c. Penyuluh Agama Tingkat Pusat
Penyuluh Agama Terampil s/d Penyuluh Agama Ahli
pejabat penilai DP3 adalah kepala Subdit Penyuluhan dan Lembaga Dakwah dan
atasan pejabat penilai adalah Direktur Pendidikan Agama Islam pada Masyarakat
dan Pemberdayaan Masjid Ditjen Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama.
D. PENUGASAN DAN PENETAPAN LOKASI/SASA RAN BINAAN
Penetapan lokasi/wilayah sasaran binaan kepada setiap pejabat fungsional
penyuluh agama dilakukan:
1.
Pejabat yang berwenang menandatangani surat
perintah melaksanakan tugas:
a.
Penyuluh Agama yang unit kerjanya pada Kandepag.
Kab/Kota adalah Kepala Kandepag kab/Kota yang bersangkutan;
b.
Penyuluh Agama yang unit kerjanya pada Kanwil
Depag Propinsi adalah Kepala Kanwil Departemen Agama Propinsi yang
bersangkutan;
c.
Penyuluh Agama yang penempatannya pada Kandepag
Kab/Kota yang tidak terdapat struktur seksi Penamas/Penyelenggara Bimas tertentu
sesuai typologi Kandepag Kab/Kota yang bersangkutan adalah Kepala Kanwil
Departemen Agama yang bersangkutan;
d.
Penyuluh Agama yang ditempatkan pada unit pusat
adalah Direktur Penamas Ditjen Bagais;
e.
Penyuluh agama yang bertugas pada suatu Departemen/LPND/Instansi/Pemda
adalah oleh Kepala unit Kepegawaian Departemen/LPND/Instansi/Pemda yang bersangkutan.
2.
Pengaturan Tugas Penyuluh Agama
a.
Untuk tahap awal penetapan lokasi kelompok
sasaran/binaan bagi penyuluh agama dilakukan berdasarkan adanya struktur
organisasi seksi penamas/Penyelenggara Bimas Agama tertentu sesuai typologi
Kandepag Kab/Kota yang bersangkutan dengan ratio 1 orang Penyuluh Agama
melaksanakan pembinaan untuk wilayah kecamatan;
b.
Bilamana ketenagaan jabatan fungsional penyuluh
agama masih terbatas, maka seorang penyuluh agama dapat diberi tugas untuk
melakukan pembinaan terhadap beberapa kecamatan yang berdekatan.
c.
Tahap berikutnya penetapan lokasi kelompok
sasaran/binaan bagi penyuluh Agama dilakukan berdasarkan jumlah tertentu
kelompok sasaran/binaan tingkat Propinsi/Pusat.
3.
Jumlah Kelompok Binaan
Setelah seorang penyuluh agama ditugaskan dalam satu
kecamatan/wilayah tertentu, maka penyuluh agama yang bersangkutan agar segera
melakukan usaha pembentukan kelompok binaan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Jumlah kelompok binaan setiap penyuluh
disesuaikan dengan kondisi wilayah dan jumlah penduduk dengan ketentuan sebagai
berikut:
|
No
|
Jenis Penyuluh Agama
|
JUMLAH MINIMAL
|
|
Kelompok Binaan
|
Volume Kegiatan
bimbingan dan Penyuluhan Bulan/ Kelompok
|
Ket.
|
|
Padat/ Mudah
|
Jarang/ Sulit
|
Padat/
Mudah
|
Jarang/
Sulit
|
|
|
1
|
Penyuluh Agama Dep Agama
|
20
|
10
|
4x
|
2x
|
|
|
2
|
Penyuluh Agama Instansi
|
20
|
-
|
4x
|
-
|
|
b.
Jumlah anggota setiap kelompok binaan minimal
15-20 orang.
c.
Jenis sasaran kelompok binaan penyuluh agama
fungsional diutamakan kepada masyarakat yang belum pernah terjangkau atau belum
terbentuk dalam kelompok binaan tetap oleh proses pembinaan penyuluh agama
honorer atau Juru Dakwah/Pembimbing Agama yang telah ada.
d.
Walaupun pada prinsipnya pelaksanaan tugas
jabatan fungsional adalah bersifatmandiri, namun dalam rangka pelaksanaan tugas
pokonya seorang penyuluh agama harus melakukan koordinasi dan kerjasamayang
sebaik-baiknya dengan instansi/lembaga yang terkait dengan penyuluh agama baik
fungsional penyuluh lainnya antara lain Penyuluh KB, Penyuluh Pertanian yang
berada di lingkungan masing-masing.
e.
Sasaran akhir penugasan seorang penyuluh agama
adalah terlaksananya pendidikan masyarakat melalui bimbingan dan Penyuluhan
Agama dan Pembangunan melalui bahasa agama kepada seluruh masyarakat dalam
wilayah binaannya melalui pembentukan kelompok binaan tetap dengan program
pembinaan yang terarah dan sistematis.
f.
Setiap pejabat fungsional Penyuluh Agama agar
dapat berperan aktif menggerakkan kegiatan organisasi/lembaga dakwah yang ada
diwilayah kerjanya masing-masing dan organisasi semi resmi seperti BP.4, LPTQ,
P2A dan lain-lain.
E. JENIS KELOMPOK SASARAN/BINAAN PENYULUH AGAMA
Untuk keperluan penentuan kelompok sasaran Penyuluh agama dapat melakukan
pembagian kelompok sasaran dan pembentukan kelompok binaan dengan melakukan
pendekatan sebagai berikut:
1.
Kelompok sasaran masyarakat umum terdiri dari
kelompok binaan:
a.
Masyarakat pedesaan;
b.
Masyarakat transmigrasi
2.
Kelompok sasaran masyarakat perkotaan, terdiri
dari kelompok binaan:
a.
Komplek perumahan
b.
Real Estate
c.
Asrama
d.
Daerah pemukiman baru
e.
Masyarakat pasar
f.
Masyarakat daerah rawan
g.
Karyawan instansi pemerintah/swasta Tk.
Kabupaten/Propinsi
h.
Masyarakat industri
i.
Masyarakat sekitar kawasan industri
3.
Kelompok sasaran masyarakat khusus, terdiri
dari:
a.
Cendikiawan terdiri dari kelompok binaan:
1) Pegawai/Karyawan instansi pemerintah
2) Kelompok profesi
3) Kampus/masyarakat akademis
4) Masyarakat peneliti serta para ahli
b.
Generasi Muda terdiri dari kelompok binaan:
1) Remaja Masjid
2) Karang Taruna
3) Pramuka
c.
LPM terdiri dari kelompok binaan:
1) Majlis Taklim
2) Pondok Pesantren
3) TPA/TKA
d.
Binaan Khusus terdiri dari kelompok binaan
1) Panti Rehabilitasi/Pondok Sosial
2) Rumah Sakit
3) Masyarakat Gelandangan dan Pengemis (Gepeng)
4) Komplek Wanita Tuna Susila (WTS)
5) Lembaga Pemasyarakatan (LP)
e.
Daerah Terpencil terdiri dari kelompok binaan:
1) Masyarakat Daerah Terpencil
2) Masyarakat Suku terasing.
F. PEMBENTUKAN KELOMPOK BINAAN
Atas dasar hasil analisis data identifikasi potensi wilayah dan kebutuhan
kelompok sasaran yang ada, seorang penyuluh agama melakukan pembentukan
kelompok binaan, melalui proses sebagai berikut:
1.
Melakukan pendekatan dengan tokoh
masyarakat/tokoh agama diwilayah/sasaran;
2.
Melakukan rapat pembentukan kelompok binaan
dengan memperhatikan kebutuhan/minat kelompok sasaran yang ada. Misalnya: Pada
suatu lingkungan kelompok sasaran banyak didapati anak-anak usia sekolah dan
remaja yang belum mampu membaca dan menulis Al-Qur’an maka kelompok binaan yang
perlu dibuat adalah kelompok binaan TPA/TKA (Pemberian nama dapat dikaitkan
dengan nama tempat pelaksanaan kegiatan misalnya nama Masjid/Mushalla/ Desa/kampung
dan lain-lain).
BAB III
RINCIAN TUGAS POKOK PENYULUH AGAMA BERDASARKAN JENJANG
JABATAN
Bersambung .....